Sabtu, 26 September 2009

Baiat Bermaterai Ala Jenghis Khan

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang melepaskan 'tangannya' dari ketaatan, dia akan berjumpa dengan Allah dengan tanpa hujjah (alasan membela diri). Barangsiapa yang mati, sementara di 'lehernya' belum ada bai'at, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah. (HR Muslim)

Ketaatan seperti apakah yang dimaksud dengan 'ketaatan' itu? Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya:
Dari Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: seorang muslim harus mendengar dan mematuhi perintah pemimpinnya terlepas dia setuju atau tidak, selama perintah itu tidak bertentangan dengan perintah Allah, jika bertentangan maka dia tidak harus mendengarkan atau mematuhinya. (HR Bukhari)

Jadi ketaatan itu adalah bersyarat, selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan RasulNya. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah (dalam buku Risalah bai'at) juga menjelaskan: Tidak berhak (tidak diperbolehkan) bagi siapapun dari mereka yaitu para muallim (guru/syaikh) untuk meminta atau menuntut seseorang berjanji untuk selalu mengikuti apa yang dia inginkan, membela orang yang dibelanya, dan memusuhi orang yang dimusuhinya. Barang siapa yang melakukan hal seoerti itu, sesungguhnya tak ada bedanya dia dengan 'Jenghis Khan' atau sejenisnya yang menganggap orang yang setuju dengannya sebagai temen dan pengikut setia dan yang bertentangan dengannya sebagai musuh dan bughot (pemberontak). Seharusnya mereka dan para pengikutnya hanya berjanji untuk selalu taat kepada Allah dan RasulNya, melaksanakan semua perintahNya dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah.
Dari hadits di atas dan penjelasan Imam Ibnu Taimiyah, jelas bahwa kelakuan memusuhi siapapun yang dimusuhi oleh qiyadah (bahkan kalau itu asatidz pendiri jamaah yang terkenal dengan zuhudnya), dan kelakuan berbaik-baik kepada siapapun yang dibaiki oleh qiyadah (meskipun dari golongan toghut perusak negara, atau kaum musyrikin sekalipun), adalah mirip dengan kelakuan pengikut Jenghis Khan.
Sebaliknya pemimpin yang meminta ketaatan total sehingga apapun perintahnya harus ditaati tanpa kesempatan kepada pengikut untuk menimbangnya dari sandaran Quran dan sunnah, juga mirip dengan kelakuan Jenghis Khan.
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa haram hukumnya untuk memusuhi orang lain, baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan tanpa alasan yang benar.
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab: 58)

Seseorang dilarang memberikan hukuman atau sanksi kepada orang lain yang tidak melakukan kesalahan, kezhaliman dan tidak melampaui batas. Memberikan sanksi dan hukuman karena didasari oleh hawa nafsu saja, merupakan kezhaliman yang diharamkanNya. Sebagai contoh, seorang syaik menyuruh pengikutnya untuk memboikot atau mengucilkan seseorang tanpa alasan syar'i. Perbuatan ini termasuk jenis perbuatan para pendeta dari kaum Nashrani, Yahudi dan pemimpin kaum sesat terhadap pengikutnya.
Rasulullah bersabda, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah" (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad)
Abu Bakar as Shiddiq radhiyallahu 'anhu berkata, "Taatlah kalian kepadaku selama aku taat kepada Allah. Jika aku bermaksiat kepada Allah maka tidak ada ketaatan kalian kepadaku"

Apa yang terjadi di PKS hari ini? Oh bukan hanya hari ini, paling tidak sejak sewindu yang lalu saya ketahui ini sudah terjadi, yaitu: pengucilan kepada asatidz yang berseberangan dengan qiyadah pusat, terutama muraqib amm. Cobalah tanyakan kepada kader-kader PKS di Depok misalnya, maukah mereka berhalaqah dengan beberapa ustadz yang selama ini dikenal 'ustadz FKP' yang sebagian justru bertempat tinggal di Depok? Maukah mereka menghadiri kajian tafsir Zhilal Quran dan Shahih Bukhari di rumah salah seorang ustadz di Depok? Tidak, sebagian besar mereka tidak berani, karena sudah ditaklimatkan untuk tidak mendekati asatidz tersebut, bahkan dalam rangka mencari ilmu sekalipun. Yang berani mendekati asatidz tersebut akan ditegur dan terancam kena iqob. A'udzubillah.
Beranikah sebagian besar mereka untuk tetap menghadiri kajian di masjid al Hikmah? Tidak, karena karena sudah ditaklimatkan bahwa itu majelis terlarang. Begitulah adanya. Entah apa yang mereka pahami dari nash-nash tentang ketaatan. Apalagi belakangan ini bai'at tidak cukup dengan ukhuwwah saja, tapi sudah diseret ke wilayah perdata, dengan materai. Kita akan membahasnya di bawah, tapi sebelum itu kita bahas dulu tentang bai'at.
Tapi by the way, ini yang disebut kelakuan ashobiyah, atau fanatisme golongan. Tidak jelas lagi yang dibela sebetulnya apa, Islam ataukah PKS. Kalau yang dibela adalah Islam, maka tolok ukurnya harusnya standar Islam, yaitu Quran dan sunnah. Kalau yang dibela adalah PKS, maka tolok ukurnya apa kata qiyadah PKS, meskipun sudah melenceng dari standar Islam.
Lalu seperti apa orang yang ashobiyah ini kalau mati? Mari kita simak hadits ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang keluar dari ketaatan kepada imam dan meninggalkan jamaah kemudian dia mati, maka matinya seperti orang jahiliyah. Barang siapa yang berperang di bawah bendera, atau marah karena ashabiyah (fanatisme golongan), atau berdakwah untuk ashabiyah, kemudian dia mati, maka matinya seperti mati orang jahiliyah. Barang siapa dari umatku yang keluar (dari jamaah) kemudian memerangi orang yang baik-baik dan yang fajir dan tidak memperhatikan urusan orang-orang mukmin serta tidak menepati janjinya maka dia bukan termasuk dalam golonganku dan aku tidak termasuk dalam golongannya. (HR Muslim, Ahmad, Nasa'i)

Jadi kalau mati dalam keadaan membela PKS habis-habisan, tanpa menimbang atau mengukur apakah itu demi Islam atau sekedar demi bendera, maka matinya adalah mati jahiliyyah. Na'udzubillah.
Tapi bagaimana kalau mati dalam keadaan belum berbai'at? Apakah juga mati jahiliyyah? Di dalam kitab Risalah bai'at Imam Ibnu Taimiyah juga dijelaskan bahwa dari sekian banyak dalil tentang bai'at, maka bai'at yang disyariatkan adalah bai'at kepada pemimpin pemerintahan Islam. Penjelasannya sebagai berikut ini.
Imam Ahmad pernah ditanya oleh Ishaq bin Ibrahim bin Hani. "Apa makna hadits berikut ini?"
Barang siapa yag mati sementara dia tidak memiliki imam (pemimpin) maka matinya seperti mati orang jahiliyyah.
Sebelum menjawab Imam Ahmad balik bertanya, "Apa yang kamu ketahui tentang imam (pemimpin)?"
Ishak menjawab "Imam adalah orang yang memimpin semua kaum muslimin"
Imam Ahmad menjawab, "Inilah makna pemimpin yang harus dimiliki dalam hadits tersebut."
Imam Al Katsiri berkata, "Ketahuilah sesungguhnya hadits tersebut menunjukkan bahwa pemimpin yang mu'tabar (diakui) adalah pemimpin yang dibai'at oleh mayoritas kaum muslimin. Atau paling tidak dibai'at oleh ahlul halli wal aqdi. Kalau ada seorang pemimpin yang dibai'at hanya oleh dua atau tiga orang maka dia bukan pemimpin yang mu'tabar."
Jadi untuk saat sekarang ini tidak ada ancaman/dosa bagi mereka yang tidak berbai'at seperti hadits di atas, karena belum adanya pemimpin yang diakui dan membawahi semua kaum muslimin.
Adapun mengenai makna hadits "barang siapa yang mati dan belum berbai'at maka matinya seperti mati orang jahiliyyah", maka ini harus dipahami dengan melihat sunnah nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan anjuran kepada Hudzaifah bin Al Yaman untuk meninggalkan semua firqah di saat tidak ada jamaatul muslimin dan pemimpinnya. Bahkan Rasulullah memerintah Hudzaidah tetap seperti itu walaupun dia hanya menggigit akar kayu dan mati dalam keadaan seperti itu.
Tentunya tidak mungkin Rasulullah menganjurkan Hudzaifah untuk mati seperti matinya orang jahiliyyah karena tidak mengikuti salah satu jamaah atau pemimpin yang ada.
Jadi bai'at yang sekarang dilakukan oleh kader-kader PKS sama sekali bukan bai'at syar'iyah seperti yang dipersyaratkan oleh hadits-hadits shahih tersebut. Ini hanya sekedar bai'at tanzhimi semata (atau disebut juga bai'atul amal), hanya semacam pelantikan organisasi biasa.
Jadi untuk orang yang selalu mau menyandarkan apapun kepada Quran dan sunnah dengan pemahaman dari salafus shalih, dengan mudah bisa membedakan bai'at kepada seorang syaikh dan bai'at kepada amirul mukminin. Karena kedua bai'at itu berbeda dalam konsekwensinya.
Tapi apakah bai'at tanzhimi ala PKS itu terlarang? Tentu saja tidak, itu tetap boleh dilakukan selama tanpa paksaan dan juga dilakukan dengan syarat tidak ada konsekwensi terhadap bai'at kepada amirul mukminin (kalau ada amirul mukminin). bai'at itu boleh berupa perjanjian kepada diri sendiri untuk selalu taat dengan perbuatan tertentu yang disyariatkan, atau berjanji untuk melakukan perbuatan tertentu antara dia dengan orang lain tanpa ada hal yang terlarang dalam syariat.
Dalam sebuah risalahnya, Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz memberikan usulan pendapatnya untuk menamakan jenis bai'at tersebut sebagai aqd (perjanjian). Karena bagaimanapun ini sebuah aqad, maka tentunya orang beriman terikat pada aqad itu, selama tidak menghalalkan yang diharamkan Allah, dan mengharamkan yang dihalalkan Allah. Allah berfirman
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (Al Maa'idah: 1)

Di dalam tafsirnya, Imam Qurtubi rahimahullah menjelaskan makna surah tersebut. Zajjaj berkata yang maknanya, "Penuhilah perjanjian Allah atas kalian dan perjanjian yang ada di antara kalian, Ini berdasarkan pengambilan hukum secara umum dan inilah yang benar"
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Orang-orang mukmin itu tergantung syarat-syarat di antara mereka"
Setiap syarat yang tidak berasal dari Quran maka syarat itu tidak diterima walaupun dengan seratus syarat.
Rasulullah menegaskan bahwa janji atau persyaratan yang wajib dipenuhi adalah yang sesuai dengan Kitabullah dan agamaNya. Jika persyaratan itu bertentangan dengan Quran dan sunnah, maka harus ditolak.
Demikian penjelasan Imam Qurtubi tentang ayat tersebut. Sementara Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dengan mengutip dari Ibnu Abbas, Mujahid dan yang lainnya yang menjelaskan bahwa aqad di sini maksudnya perjanjian. Ali bin Abi Talhah berkata, bahwa Ibnu Abbas menafsirkan bahwa aqad di sini mengacu kepada persetujuan dalam kerangka/konteks apa yang Allah izinkan, larang, perintahkan dalam Quran.
Lalu jamaah seperti apa yang layak untuk diberikan bai'at syar'iyah itu? Tentu ini sudah mahfum kita ketahui bahwa bai'at syar'iyah ini hanya berhak diberikan kepada pemimpin jamaatul muslimin, yang hingga hari ini belum ada.
Jadi sebuah salah fatal jika kata 'jamaah' dalam nash-nash itu dipahami sebagai organisasi (seperti PKS). PKS hari ini tetaplah hanya sebuah organisasi dakwah, maksimal hanya layak disebut jamaah minal muslimin. Dalam sebuah diskusi pada tulisan sebelumnya, waktu itu saya menjelaskan bahwa qiyadah PKS sama sekali bukan umara sehingga tidak layak dinisbatkan kepada umara seperti yang disebut dalam kitab-kitab hadits tentang imamah atau imarah. Maksimal hanya sebagai pemimpin dalam artian umum seperti dalam hadits "Tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya", hadits itu menggunakan kata ro'in (pemimpin secara umum), bukan umara' (pemimpin pemerintahan). Lalu kemudian timbul komentar dari seorang akh (Ichwan),
"Mempertanyakan kelayakan predikat umara (pemerintah) buat pemimpin PKS (MA) cepat atau lambat akan menyinggung juga masalah bai'at di PKS. Seperti diketahui, tidak semua pemimpin layak dibai'at. Hanya pemimpin yang pemerintah yang layak dibai'at. Kalau ini terus dibahas, harus siap-siap 'dimarahi' PKS-mania karena akan menyerang sendi-sendi dasar harakah yang mengaju pada gerakan IM."
Nah, sebetulnya seperti penjelasan di atas, bai'at PKS boleh-boleh saja, asal tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Jadi itu bukan bai'at syar'iyah seperti yang disinyalir oleh akh Ichwan, tapi semata bai'at tanzhimiyah atau bai'at amal atau hanya aqad pelantikan organisasi biasa. Tapi fenomena bai'at yang terjadi di PKS belakangan ini 'agak-agak ajaib'.
Kembali kepada hal yang saya tulis di atas (dan juga pada judul), bai'at bermaterai. Ini sebuah fenomena aneh bin ajaib yang terjadi di PKS saat ini. Sejak sekitar beberapa minggu yang lalu, dilangsungkan tajdidul bai'at atau pembaharuan bai'at pada seluruh kader inti, mulai muntashib, muntazhim hingga amilin. Tidak ada yang aneh sebetulnya, kecuali (yang membuat saya berkerenyit geli) bahwa itu dibuat tertulis di atas kertas bermaterai dan di depan notaris. Lalu dikumpulkan kembali, seakan para KI diikat dengan sebuah perjanjian bisnis.
Jadi bai'at yang sebelumnya dilakukan dengan ikatan ukhuwwah, ikatan hati dan aqidah, sekarang diubah menjadi ikatan perdata. Kalau ada pakar hukum yang kebetulan membaca tulisan ini, saya persilahkan untuk ikutan urun rembug.
Ini memang menggelikan. Apa yang akan dilakukan oleh PKS dengan tumpukan kertas bermaterai itu? Menuntut/mempolisikan kader karena sudah melanggar perjanjian? Nah, sekali lagi silahkan kalau ada ahli hukum berkomentar. Sejauh yang saya tahu, perjanjian perdata tidak bisa dipolisikan. Polisi hanya mengurus ranah pidana. Selain itu, perjanjian perdata di dalam sistem hukum Indonesia, tidak memiliki kekuasaan eksekusi.
Jadi secara hukum acaranya, kalau ada pihak yang melanggar perjanjian, maka akan dilakukan somasi, atau langsung dibawa ke pengadilan. Katakanlah misalnya dibawa ke pengadilan, tentunya juga harus jelas apa pelanggaran yang dilakukan. Dalam konteks partai, pelanggaran itu tentunya harus dengan acuan konstitusi dan aturan partai, seperti AD/ART dan fatwa DSP.
Kenyataanya, sebagian sanksi yang dijatuhkan oleh BPDO kepada sebagian asatidz itu, sama sekali tidak bisa menyebutkan adanya aturan partai yang dilanggar. Katakanlah misalnya redaksi dari sebuah fotokopi 'surat cinta' BPDO kepada seorang ustadz tua, "... bahwa kegiatan antum di FKP dan sejenisnya dapat merusak soliditas partai/jamaah, melemahkah tsiqoh pada qiyadah, fitnah, menimbulkan kecurigaan kepada sesama ikhwah".
Redaksinya tidak jauh berbeda dengan komentar khas kader mabok ghirah (kepada partai) di blog ini. Penuh tuduhan, tapi TIDAK bisa menyebutkan aturan yang manakah yang dilanggar dari tuduhan itu. Sementara kelakuan sebagian pemimpin PKS yang jelas-jelas terang-terangan melanggar AD/ART atau fatwa DSP tidak ter/disentuh oleh BPDO. Katakanlah seperti penerimaan caleg/anggota non muslim (melanggar ART), menerima duit riba (melanggar fatwa DSP), dll.
Nah, kembali ke bai'at bermaterai, seandainya ada kader yang berbai'at-materai ini disomasi atau diajukan ke pengadilan, ini akan sangat menarik (dan lucu) untuk diperhatikan. Apa dasar aturan yang akan digunakan oleh partai untuk menuntut? Atau pengacara PKS akan menuntut sang kader ke pengadilan dengan alasan: "tidak tsiqoh pada qiyadah". Well, if this happens, this will be the joke of the year.
Tapi bagaimanapun ini lumayan efektif untuk meredam sebagian ikhwah kader inti. Mungkin ada juga rasa cemas setelah tajdidul bai'at bermaterai itu. Dugaan saya ini diperkuat oleh fakta tentang kegiatan FKP di masjid Al Hikmah hari Sabtu, 28 Feb 2009 yang lalu. Tidak seperti biasanya kegiatan FKP di mana ikhwah yang hadir membludak hingga keluar masjid (bisa dilihat di rekamannya, saya tidak pernah hadir sih ^_^), dalam acara 'Dzikir dan Tausiyah' Sabtu itu, ikhwah yang hadir di sana melaporkan bahwa masjid hanya berisi separuhnya. Padahal itu sudah mengundang seorang ustadz Arifin Ilham, ustadz yang 'netral', tapi mungkin karena acara itu diadakan oleh FKP, lalu adanya tajdidul bai'at bermaterai, sehingga mungkin jadi 'agak cemas' untuk ikut hadir. Wallahua'lam.
Buat saya, fenomena bai'at bermaterai ini hanya mengkonfirmasi adanya keinginan untuk berkuasa absolut tanpa reserve dari qiyadah PKS. Jadi kader harus mengikuti apapun keinginan qiyadah, tidak menghadiri majelis ilmu yang dilarang oleh qiyadah, tidak mendekati (bahkan mengucilkan) asatidz yang tidak disukai oleh qiyadah. Jadi mau tidak mau terlihat kemiripannya dengan kelakuan Jenghis Khan seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah. Kader PKS yang sudah taqlid total kepada qiyadahnya, dengan kondisi inhirofat yang terjadi hari ini, mau tidak mau juga terlihat mirip dengan kondisi pengikut Jenghis Khan.
Demikianlah, maka tulisan ini saya beri judul: Bai'at Bermaterai Ala Jenghis Khan.

Referensi/Catatan/Bahan Bacaan:
[1] Shahih Bukhari
[2] Shahih Muslim
[3] Risalah bai'at, Ibnu Taimiyah (diambil dari Majmu Al Fatawa)
[4] Tafsir Imam Qurtubi
[5] Tafsir Ibnu Katsir
[6] AD/ART PKS
[7] Kumpulan Fatwa DSP, 1999 - 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar