Sabtu, 26 September 2009

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin [1] Tentang Hasan Al-Banna dan Sayyid Quthb

Soal:

Segelintir pemuda mengelompokkan Sayyid Quthb dan Hasan Al-Banna sebagai ahli bid’ah berikut melarang membaca buku-buku mereka, serta menuduh beberapa ulama lainnya sebagai penganut faham khawarij. Alasan mereka melakukan itu semua adalah dalam rangka menjelaskan kesalahan kepada masyarakat, sedang status mereka sendiri masih sebagai para penuntut ilmu. Saya sangat mengharapkan jawaban yang dapat menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan saya mengenai hal ini.

Jawab:

Segala puji bagi Allah semata …

Menggelari orang lain sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah) atau fasik (pelaku dosa besar) adalah perbuatan yang tidak dibenarkan atas umat Islam, karena Rasulullah bersabda:

{مَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذلِكَ حَارَ عَلَيْهِ} (رواه مسلم).

“Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya: “Wahai musuh Allah”, sedang kenyataannya tidak seperti itu, maka ucapannya itu menimpa dirinya sendiri.” (HR. Muslim).

{مَنْ كَفَّرَ مُسْلِماً فَقَدْ بَاءَ بِهِمَا أَحَدُهُمَا} (رواه البخاري ومسلم).

“Barangsiapa yang mengkafirkan seorang muslim, maka ucapan itu tepat adanya pada salah satu di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

{… أَنَّ رَجُلاً مَرَّ بِرَجُلٍ وَهُوَ يَعْمَلُ ذَنْباً فَقَالَ: وَاللهِ لاَ يَغْفِرُ اللهُ لَكَ . فَقَالَ: مَنْ ذَا الَّذِيْ يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنِّيْ لاَ أَغْفِرُ لِفُلاَنٍ ، إِنِّيْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ} (رواه مسلم).

“… bahwa ada seseorang yang melihat orang lain melakukan dosa, lalu ia berkata kepadanya: ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu’. Maka Allah berfirman: ‘Siapakah gerangan yang bersumpah atas (Nama)Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuninya dan Aku gugurkan (pahala) amalmu’.” (HR. Muslim).

Kemudian saya ingin mengatakan bahwa Sayid Quthub dan Hasan Al-Banna termasuk para ulama dan tokoh dakwah Islam. Melalui dakwah mereka berdua, Allah telah memberi hidayah kepada ribuan manusia. Partisipasi dan andil dakwah mereka berdua tak mungkin diingkari. Itulah sebabnya, Syaikh Abdulaziz bin Baaz[2] mengajukan permohonan dengan nada yang lemah lembut kepada Presiden Mesir saat itu, Jamal Abdunnaser – semoga Allah membalasnya dengan ganjaran yang setimpal – untuk menarik kembali keputusannya menjatuhkan hukuman mati atas Sayid Quthub, meskipun pada akhirnya permohonan Syaikh Bin Baaz tersebut ditolak.

Setelah mereka berdua (Sayid Quthub dan Hasan Al-Banna) dibunuh, nama keduanya selalu disandangi sebutan “Asy-Syahid” karena mereka dibunuh dalam keadaan terzalimi dan teraniaya. Penyandangan sebutan “Asy-Syahid” tersebut diakui oleh seluruh lapisan masyarakat dan tersebarluaskan lewat media massa dan buku-buku tanpa adanya protes atau penolakan.

Buku-buku mereka berdua diterima oleh para ulama, dan Allah U memberikan manfaat – dengan dakwah mereka – kepada hamba-hambaNya, serta tak ada seorang pun yang telah melemparkan tuduhan kepada mereka berdua selama lebih dari duapuluh tahun. Bila ada kesalahan yang mereka lakukan, maka hal yang sama telah dilakukan oleh Imam Nawawi, Imam Suyuthi, Imam Ibnul Jauzi, Imam Ibnu ‘Athiyah, Imam Al-Khaththabi, Imam Al-Qasthalani, dan yang lainnya.

Saya telah membaca apa yang ditulis oleh Syaikh Rabie’ Al-Madkhali tentang bantahan terhadap Sayid Quthub, tapi saya melihat tulisannya itu sebagai contoh pemberian judul yang sama sekali jauh dari kenyataan yang benar. Karena itulah, tulisannya tersebut dibantah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid[3] hafidzhahullah …

وَعَيْنُ الرِّضَا عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيْلَةٌ وَلكِنَّ عَيْنَ السُّخْطِ تُبْدِي الْمَسَاوِيَ

Mata cinta
terasa letih memandang aib
Tapi mata murka
selalu menampakkan aib

Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin

26 Shafar 1417 H.

___
Catatan Kaki:

[1] Anggota Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Ulama Saudi Arabia).

[2] Mantan Ketua Umum Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Ulama Saudi Arabia) dan Mantan Ketua Umum Dewan Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam Kerajaan Saudi Arabia, rahimahullah.

[3] Anggota Hai-ah Kibaril ‘Ulama (Majelis Ulama Saudi Arabia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar