Sabtu, 26 September 2009

Wakil Rakyat Pesta Dangdut dan Miras Sambut Dirgahayu RI, Mau Jadi Apa Indonesia?

Tingkah laku anggota dewan di negera Indonesia memang sudah tak mencerminkan wakil rakyat. Pekan lalu (11/8/09), Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Malang menyatakan sejumlah anggota dewan telah melanggar kode etik karena melakukan minum minuman keras di gedung dewan serta menyelenggarakan pesta musik dangdut di ruang paripurna. Tak hanya itu, para "tuhan" peraturan daerah ini juga menganiaya wartawan.

Pekan lalu (12/8/09), Anggota Badan Kehormatan DPRD Malang, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya akan memanggil Ketua DPRD dan sejumlah anggota dewan lainnya untuk dimintai keterangan. "Ada bukti tiga botol minuman keras yang ditemukan di tong sampah yang berada di sekitar gedung dewan," katanya.

Kemaren (19/8/09), setelah tertunda dua hari, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang pukul 11.00 akan mengumumkan hasil investigasi adanya dugaan pesta miras dalam pesta dangdutan di ruang sidang paripurna Selasa, (11/8/09) lalu. Surat undangan pengumuman hasil investigasi kemarin sudah dikirim ke semua anggota BK.

"Undangan untuk datang sudah kami terbitkan. Sekarang sudah diberikan pada semua anggota BK," terang Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Syamsul Hadi kemarin.

Pada prinsipnya Syamsul sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga sudah melakukan investigasi peristiwa memalukan di DPRD Kabuaten Malang pada 11 Agustus itu. Semuanya hasil investigasi dimasukkan dalam catatan BK. Namun Syamsul tidak mau menjelaskan secara rinci apa saja yang akan diumumkan hari ini.

Soal kendala investigasi, kata Syamsul, masih tetap sama. Yakni tidak satu pun saksi yang mau bersaksi, khususnya soal dugaan minum minuman keras (miras) dalam pesta itu. Padahal, sebelumnya ada satu anggota dewan dan beberapa saksi berani mengungkapkan pada media meski tidak mau namanya dikorankan.

''Mereka yang berada di ruangan saat acara berlangsung juga tidak mau jadi saksi,'' kata Syamsul.

Kendati begitu, Syamsul yakin pada detik-detik terakhir sebelum pengumuman para saksi yang juga anggota dewan mau bersaksi pada BK. ''Sebenarnya banyak saksi, tapi tidak ada yang mau angkat bicara secara resmi di hadapan kami. Alasannya pun tidak jelas. Barangkali pada detik-detik terakhir mereka ada yang terbuka menjadi saksi dan memberikan keterangan yang jelas. Kita tunggu saja,'' ujarnya.

Selasa (11/8/09) lalu anggota DPRD Kabupaten Malang menggelar pesta memperingati HUT Proklamasi. Pesta itu juga sekaligus merayakan ulang tahun ke-42 Suhadi. Dalam pesta yang digelar di ruang sidang paripurna itu, mereka mengundang penyanyi dangdut dengan pakaian minim dan seksi. Namun, di tengah pesta, anggota dewan lain langsung pulang karena menganggapnya tidak pantas. Praktis di ruang sidang saat itu ''dikuasai'' anggota dewan dari Partai banteng moncong putih.

Tak cuma itu, ada dugaan para wakil rakyat ini juga menenggak minuman keras. Bahkan keesokan harinya, Rabu (12/8), staf sekwan menemukan tiga botol miras yang masih baru dipakai. Botol itu kini disimpan BK DPRD. Buntutnya, Kamis (13/8) kemarin, DPD PDIP Jatim menggelar rapat khusus membahas perilaku memalukan anggota FPDIP DPRD Kabupaten. DPD PDIP pun mengirim surat ke DPC PDIP. Dan DPC PDIP mematuhi instruksi DPD PDIP membuat tim komite disiplin (komdis).

Dalam SK 21/DPC/VIII/2009 menunjuk tiga orang untuk menjadi tim investigasi. Tim ini diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPC PDIP Kabupaten Malang Sugeng Pujianto, Wakil Ketua Bidang Politik Suaeb Hadi, dan perwakilan dari FPDIP Budi Kriswiyanto. Mereka sekarang ini mulai bekerja melakukan investigasi. Terutama yang berkaitan dengan kasus dangdutan di ruang paripurna.

Menurut Budi Kriswiyanto, sudah beberapa hari ini timnya sudah bekerja. Namun hasil apa saja yang sudah didapat tim, Budi tidak mau mengatakannya. Alasannya ia bekerja dalam internal partai. "Sekarang sudah bekerja. Maaf saya tidak bisa menjelaskan," kata Budi saat dihubungi kemarin.

Karena itu Budi menyarankan agar bertanya pada ketua tim. Dirinya sebagai anggota hanya membantu menjalankan tugas yang dipercayakan oleh partai. Untuk itu, Budi sangat berhati-hati sekali memberikan keterangan pada siapa pun.

Sedang laporan tertulis Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Armadi, kemarin sudah dikirim ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Abdul Malik. Tembusan laporan tersebut juga ke Inspektorat Pemkab Malang, Asisten III, dan BKD Pemkab Malang.

Dalam laporan itu tidak ada keterlibatan PNS secara langsung dalam pesta dangdutan dan dugaan pesta miras. Hanya saja, ada sejumlah PNS yang ikut berjoget. "Masak ikut berjoget saja dipermasalahkan," kata Armadi saat dihubungi kemarin.

Terkait acara pada 11 Agustus, semuanya sudah masuk agenda panmus. Dalam rapat panmus juga dijelaskan adanya acara hiburan musik. Pernyataan Armadi bertentangan dengan pernyataan Suhadi sebelumnya. Pasalnya Suhadi mengatakan bahwa acara dangdutan tersebut menggunakan uang pribadi. Dan tidak masuk agenda panmus. Sedangkan agenda panmus, menurut Suhadi, tertulis tasyakuran HUT ke-64 Kemerdekaan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar