Sabtu, 26 September 2009

Memahami Fiqh Jihad Al Qoidah Fans Club

Sepertinya sudah lazim setiap ada bom yang meledak seperti bom JW Marriot dan Ritz Carltom pada Jum’at 17 Juli 2009 kemarin langsung diarahkan pada kelompok teroris sebagai pelakunya, dan yang segera menjadi headline dan topik diskusi berkisar tentang pelaku dan ideologi jihad.Dari mana berasal dan bagaimana bisa menyebar ? Nampaknya hal ini akan terjawab bila kita memahami konsekwensi logis dari globalisasi adalah, keterbukaan, kemudahan, kecepatan arus komunikasi dan informasi antar negara tanpa sekat. Hasil dari interaksi global tersebut pada akhirnya terbentuk komunitas baru yang berdasarkan ideologi, hobi, dan gaya hidup. Masing masing komunitas dengan mudah mendapatkan akses informasi dan segera mengadopsi , mengapresiasi, dan akhirnya mengaplikasikan di masing-masing negeri. Komunitas pencinta MU misalnya, dia akan mengapresiasi dan menjelma sebagai anggota fans club MU dan dia bisa menjadi MU mania, mengikuti tren apa saja yg terjadi pada klub sepak bola Inggris tersebut, meskipun dia hanya memakai kaos dan model rambut seperti bintang kesayangannya, apalagi dgn mudahnya mengakses internet. Demikian pula komunitas-komunitas lain entah itu berbasis ideologi, hobi, dan gaya hidup begitu juga bagi mereka yang bercita-cita sebagai mujahid atau komunitas Jihadi dengan segera menjadi Al Qaidah Fans Club dan terus berkembang serta mengikuti tren dan perkembangan jihad global di belahan bumi yang lain semisal Irak, Afganistan, Somalia, ataupun Filiphina.

Al Qaidah hari ini menjadi ikon perlawanan kaum muslimin yang tertindas melawan hegemoni global kafir yang dipimpin Amerika Serikat sehingga Al Qoidah segera mendapat tempat di hati muslimin yg merindukan amal jihad, apalagi untuk menjadi Al Qoidah tidak perlu mendaftar diri atau bergabung mendapatkan membership, cukup sepakat dengan Aqidah dan Manhaj mereka serta menjalankan visi dan misi Al Qaidah yaitu berjihad melawan hegemoni kuffar, maka orang tersebut sudah bisa menjadi bagian dari Al Qaidah, yang saat ini jumlahnya sudah ribuan dan menyebar di berbagai negeri dan tinggal menunggu saatnya untuk meledakkan bom yg akan menjadi teror bagi pendukung Amerika baik secara fisik maupun ideologinya yg lebih dikenal dengan ideologi kemanuasiaan dan demokrasi.

Maka tak heran kalo para teroris itu lantas disebut sebagai penjahat kemanusiaan dan musuh demokrasi. Merekapun tidak peduli dengan julukan atau gelar yang disematkan pada mereka. Beberapa pokok pemahamanan yg perlu di ketahui dari para pendukung Al Qaidah untuk kita bisa memahami visi dan misi mereka, adalah:

Dasar hubungan antara muslim dan kafir (non muslim) adalah permusuhan
Berbeda dengan pemahaman muslim moderat yang memahami dasar hubungan antar islam dan kafir adalah hubungan harmonis dan saling menghormati ideologi dan kepercayaan bahkan menyelesaikan perbedaan dengan pendekatan dialogis, kami memahami bahwa dasar hubungan antara muslim dan kafir adalah permusuhan hal ini didasarkan dari firman Allah:

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29).

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” [QS. Al Anfal :39].

Mayoritas ulama tafsir menafsirkan “fitnah” dalam ayat-ayat di atas dengan kemusyrikan dan kekafiran. Maka, makna ayat-ayat di atas adalah "perangilah mereka sampai tidak ada kekafiran dan kesyirikan."

Ibnu Arabi menjelaskan: Sebab disyari’atkannya pembunuhan (peperangan) adalah kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam ayat ini, karena Alloh berfirman “sampai tidak ada fitnah.” Dengan demikian Alloh menjadikan tujuan perang adalah hilangnya kekafiran secara nash. Alloh menerangkan dalam ayat ini bahwasanya sebab pembunuhan yang menjadikan diperbolehkannya berperang adalah kekafiran(Ahkamu Qur’an:I/109)

Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193). Imam Qurtubi berpendapat: Ayat ini adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir dan semua orang musyrik di setiap tempat. Ini adalah perintah perang secara mutlak, meskipun orang-orang kafir tidak memulai menyerang, dalilnya adalah firman Alloh […dan agama itu hanyalah untuk Alloh] dan sabda Rosullloh shallallahu ‘alaihi wa sallam," Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaha Illallah.” Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwasanya sebab peperangan itu adalah kekafiran, karena Alloh berfirman: “Sampai tidak ada fitnah.” Maksudnya adalah sampai tidak ada kekafiran. Demikianlah, Alloh menjadikan tujuan disyari’atkannya perang adalah sampai tidak ada kekafiran. Dan hal ini sangat jelas ”fikrah semacam ini akan melahirkan sikap senantiasa mengganggap setiap orang kafir itu musuh dan harus diperangi kecuali jika status mereka adalah dzimmi yang mendapat perlindungan dari sebuah Negara Islam. Adapun bentuk peperangan kepada orang kafir berdasarkan prioritas dan kemampuan kaum muslimin. Jelas pendapat semacam ini bertentangan dengan pemahaman muslim moderat. Jadi perlu kiranya untuk duduk bersama dalam rangka menyelasaikan perbedaan pandapat seperti ini melalui diskusi atau bahs masa’il secara ilmiah syariah melibatkan berbagai ormas umat Islam untuk setidaknya menjalin hubungan saling memahami atas perbedaan ini.

ILLLAH (dasar Hukum Jihad)

Yang sering juga mengemukan pada setiap aksi teror adalah silang paham tentang makna Jihad kalau kita mau secara jujur merujuk pada kitab-kitab fiqh yang di tulis oleh ulama ulama ahlu sunnah wal jama’ah mereka telah sepakat dalam mendifinisikan Jihad baik secara bahasa maupun secara syari, misalnya: Ulama mahzab Syafii, Ibnu Hajar Al Asqolani: Dan secara syar’i jihad adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang-orang kafir.” (Fathul Bari 6/3) Ibnu Rusyd Ulama mazhab Maliki berpendapat : Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud yang lain yaitu memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina”.Imam Al Kasani dari mazhab Hanafi juga berpendapat:” Mengerahkan segala kemampuan dengan berperang di jalan Allah dengan nyawa, harta dan lisan atau lainnya, atau melebihkan (mencurahkan segenap kemampuan) dalam hal itu”. yang menjadi masalah sebenarnya justru mereka yang mencoba mendifinisikan makna jihad dalam bentuk konteks kekinian dan hasilnya rancu serta menyesatkan yang lebih menarik didiskusikan sebanarnya adalah Illah Hukum, dalam istilah ushul fikih suatu hukum itu bergantung pada illahnya (adalah sebuah sifat yang nampak dan terindrai, yang menjadi dasar ada atau tidaknya sebuah hukum.) dalam masalah jihad banyak yang memahami jihad itu akan wajib tatkala kita (muslim) serang musuh, Namun hal ini berbeda dangan pendukung Al Qaidah sebab diperintahnya berperang adalah adanya kekafiran
Dasarnya juga firman Allah : Qs Al Baqorah :193, At Tawbah :36 dan 73 dalam hal ini Imam Qurafi menjelaskan :

"Sebab pertama yang menjadi sebab pokok diwajibkannya jihad adalah menghilangkan kemungkaran berupa kekafiran. Sesungguhnya kekafiran adalah kemungkaran yang paling besar. Barangsiapa melihat kemungkaran dan ia mampu untuk menyingkirkannya, maka wajib baginya untuk menyingkirkan kemungkaran tersebut. Hal ini disebutkan dalam firman Alloh ِ “Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu hanyalah untuk Alloh.” (QS. Al-Baqoroh:193).

Sedangkan yang dimaksud fitnah adalah kekafiran. Nash-nash Al-Qur’an secara dhohir menyebutkan bahwa sebab (disyariatkannya) perang adalah adanya kekafiran dan kesyirikan, sebagaimana firman Alloh [Berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq serta bersikap keraslah terhadap mereka. –QS.At Taubah:73-], [“Dan perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan. –QS. At-Taubah:36].( Syihabudin Al Qarafi, Adz-Dzakhiroh 3/387, Tahqiq Muhammad Bu Khuzah, Beirut, Daarul Maghrib Al Islami, cet 1 ; 1994.)

Juga dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah (HR. Bukhari : Kitabul Iman no. 25, Muslim kitabul Iman no. 22, Tirmidzi 2606, Abu Daud 1656, Ahmad 1/19.) inilah dasar dasar yang menjelaskan bahwa yg menjadi Illah wajibnya Jihad adalah kekafiran bukan karena diserang, adapun jika diserang maka para ulama bersepakat hukumnya berubah menjadi wajib ain (individu) sehingga sah saja menyerang orang kafir dimanapun dan kapapun mereka berada dan sekali lagi ini adalah pokok pokok yang perlu didiskusikan secara ilmiah syariah oleh para ulama lintas ormas Islam

HUKUM STATUS NEGARA

Yang menjadi perbedaan lagi antara Muslim moderat dengan Perindu Syahid ini adalah dalam melihat status sebuah Negara atau dalam bahasa fiqh disebut sebagai ahkmud diyar, dalam bahasan foqh terbagi menyadi dua yaitu darul Islam dan Dar Kufur, adapun definisi Darul Islam menurut Ibnu Qoyyim adalah : adalah Sebuah wilayah yang diatasnya berjalan hukum Islam dan jika tidak berjalan hokum Islam maka bukanlah dia daar Islam seperti Thaif,bukan daar Islam meskipun dekat dengan Mekkah Ketika Fathul Mekah (Ahkmud Ahlu Dimmah 2/728) Demikian juga setiap wilayah yang didominasi hokum Kafir maka itu adalaj Daar kufur, demikian pendapat Abu Ya’la Al hambali dalam Al Muqtamad fi Ushuludien, Jadi sifat sebuah daar tidaklah baku tapi bisa berubah berdasarkan hokum yang berlaku di wilayah tersebut,artinya bisa saja daar Islam berubah menjadi Dar kufur atau sebaliknya, Setiap daar kufur adalah darul harb sampai ada perjanjian dengan penguasa atau amir dari daar Islam.penterjemahan Daar tidakalah harus dalam bentuk Negara, bisa juga sebuah wilayah, seluas apapun wilayah itu.

Refrensi bacaan Al Qaidah Fans Club.

Sama dengan komunitas Islam yang lain kelompok pedukung Al Qidah juga memiliki refrensi –refrensi dalam mebentuk ornament mindset-nya sebagai dasar ideologi dan amaliyah dan secara detail pada November 2006 Commbating Terorism Centre yang diketuai oleh William Mac Cants telah menulis sebuah riset yang diberi judul Militant Ideology Atlas yang secara detail menuliskan buku buku refrensi pokok seoarang pengikut Al Qaidah antara lain: Muallim fi Thaifah Mansurah (Abu Qotadah Al Falistini), Diffa’u ardhil muslim ahamiyah fardlu a’yan (Abdullah Azzam), Ahlaq Mujahid (Abu Umar Assyaif), Al Irhab Wa Haqiqotuhu (Syekh Hamudd al Uqla). Inilah kenyataan dan harus dihadapi dengan bijak dan benar melalui diskusi, dialaog, atau dengan mulai berpikir ulang apakah masih terus bersama Amerika yang konsekwensinya menjadi sasaran teror mujahidin atau bersama Mujahidin yang konsekwensinya menjadi musuh amerika pilihan hanya ada dua bersama syetan atau bersama Allah dan sesuai janji Allah yang pasti menang adalah mereka yang berjuang untuk menegakkan ajaran Allah. (Wallahu A’lam bish Showab).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar