Sabtu, 26 September 2009

Aplikasi Fiqih Jihad di Masa Kini

Oleh: Abu Thalut Al-Jawi
Hari ini, istilah jihad kembali mendapat sorotan, umat Islam pun nyaris kembali pada era ketakutan akan syariat jihad, seiring munculnya sindroma jihad phobia yang kembali mewabah di hati umat ini setelah Amerika mengkampanyekan perang teror. Bagaimana seharusnya kita memaknai jihad sebagaimana yang diinginkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya saw? Mari kita simak uraian di bawah ini.

Memahami Makna Jihad

Dari segi bahasa, kata al-jihad diambil dari kata kerja, “jahada-yajhadu-jahdan/juhdan”

(جَهَدَ – يَجْهَدُ – جَهْدًا-- جُهْدًا)

Artinya adalah daya kemampuan apabila ada (الظا مّة) pada kata جُهْدً

Adapun bila terdapat fathah pada huruf jim (جَهْدً) artinya: Keletihan/kejerihpayahan (المشقة).

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ

“Dan (orang munafik itu mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar (batas akhir) kesanggupannya (At-Taubah: 79)

Jihad juga bermakna puncak (hal yang paling maksimal)

وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ

“Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpah mereka yang sungguh-sungguh,. (An-Nûr: 53)

Demikian pula di kalangan orang-orang Arab, dikenal adanya ungkapan berikut:

جَهَدَ دَبَّتَهُ وَاجْهَدَ هَا أِذَا حَمَلَ عَلَيْهِ وَالسّير غَيْر طَاقَتُهَا

Artinya: “Dia membebani hewan tunggangannya serta bepergian dengannya melewati batas kemampuan hewan tersebut.

جَاهَدُ فِي سَبلِ الله – مُجَاهَدَةٌ وجِهَادًا وَاْلاِجتِهَادٌ وَالتَّجَاهُد

Artinya: “Berjihad fi sabilillah, mujahadah, jihadan, ijtihad-tajahud (kata-kata ini) bermakna: Pengerahan segala daya kemampuan. ”

Pendek kata, kata Al-Jahdu, Al-Juhdu, Al-Jihad, secara bahasa bermakna:

“Apa yang ditempuh seseorang dengan pengerahan segala daya kemampuan maksimal yang dimilikinya untuk memperoleh sesuatu yang dia senangi atau terhindar dari sesuatu yang dia benci.” (Lihat: Lisanul Arab oleh Ibnul Mandzhur)

dari segi istilah syar’i syaikh Abdullah Azzam di dalam kitab “Fil Jihad” menjelaskan pengertian jihad antara lain sebagai berikut:

  1. Madzhab Hanafi

Telah disebutkan dalam kitab Fathul Qodir (karya Ibnul Humam) juz: 5 hlm: 187

الجِهَادُ : دَعْوَةُ الاكُفَّار أِلَى الدِّين الحَقّ وَقَتَا لُهُم أِن لَم يَقبلها

Artinya: “Jihad adalah dakwah kepada orang-orang kafir untuk menganut dienul haq dan memeranginya jika mereka menolak.”

Adapun dalam kitab Al-Bada’i (karya Al-Kasani)

بَزَلَ الوَسَعَ وَالطَاقَةٌ فِى القِتَا لٍ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّوجَلَّ بِ النَّفْسٍ وَالمَالٍ وَ الَِّسَانٍ وَ غَيْرُ ذَلِكَ

Artinya; “Pengerahan segala daya kemampuan maksimal dalam berperang di jalan Allah azza wa jalla dengan diri, harta, lisan dan lain sebagainya.”

  1. Madzhab Maliki

Tersebut di dalam kitab Hasyiyatul ‘Adawy (karya Ash-Sho’idiy) juz II hlm: 2, juga dalam kitab Asy-Syarhul Shogir atau Aqrobul Masalik (karya Ad-Dardir) juz II/267:

قتال المسلم كفر غير ذي عهد لاعلاء كلمة الله او خضره له او دخو له أرضه له

Artinya: “Perangnya seorang muslim terhadap orang kafir yang tak terikat perjanjian damai untuk ketinggian kalimatullah, atau (ketika mereka) mendatanginya atau (ketika mereka) memasuki negerinya.”

  1. Madzhab Syafi’i

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajury syarh Ibnul Qosim II/261 disebutkan:

قَالَ اَلْبَجُري: اَلجهَدُ أي اَلْقتَالُ في سَبيل الله

Jihad yaitu perang di jalan Allah

Dalam kitab Fathul Bari II/6 disebutkan:

قال ابن هجر : و شَرْ ءًا بزل الجهد فِي ِقتَالِ اْلكُفَّارِ

Artinya: “Dan secara syar’an, jihad adalah pengerahan segala kemampuan maksimal dalam memerangi orang-orang kafir.

  1. Madzhab Hambali

Dalam kitab Matholibu Ulin Nuha II/497 disebutkan:

قِتَالٌ الْكُفَّارِ

Artinya: “Memerangi orang-orang kafir.

Juga disebutkan dalam kitab Umdatul Fiqh hlm: 166.

الجهاد : القتال و بزل الوسع منع لاعلء كلمة الله تعا لى

Artinya: “Jihad adalah perang pengerahan segala daya kemampuan maksimal untuk meninggikan kalimatulah ta’ala.

Rangkuman:

· “Sesungguhnya kata ‘al-jihad’ jika tersebut secara mutlak (terlepas tanpa keterangan) maka artinya perang dan kata ‘fie sabilillah’ jika tersebut secara mutlak (terlepas tanpa keterangan) maka artinya al-jihad.”

· “Dalam Muqodimahnya Ibnu Rusyd berkata, dan jihad pedang adalah memerangi kaum musyrikin dalam rangka membela dien, maka setiap orang yang berjerih payah karena Dzat Allah, sungguh dia berjihad di jalan-Nya kecuali bahwasanya ‘jihad fisabilillah’ jika secara mutlak disebutkan maka tidak ada arti lain kecuali berjuang memerangi orang-orang kafir dengan pedang hingga menganut Islam atau menyerahkan jizyah sementara mereka hina.”

· Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari VI/29: “Dan pengertian yang segera muncul dari kata ‘fie sabilillah’ adalah jihad.”

Demikian nukilan dari kitab ‘fil jihad’ karya Asy-Syaikh Abdullah Azzam rhm.

Bantahan atas Seputar Syubhat Tentang Arti Jihad

Terdapat sejumlah upaya untuk mengaburkan pengertian jihad, hal ini dilakukan musuh-musuh Islam agar umat ini tidak lagi mengenali syariat jihad yang telah ditetapkan Allah adapun syubhat-syubhat tersebut adalah sebagai berikut:
A. Syubhat Pertama dan bantahannya

a. Syubhat pertama

“Jihad bermakna perang adalah jihad ashghar (jihad kecil) sedangkan jihad melawan hawa nafsu adalah jihad akbar (jihad besar). Dasarnya (anggapan mereka) hadits Nabi n ketika kembali seusai perang Badr:

رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ اللأَصْغَر اِلَى الْجِهَادِ الاكْبَر

Artinya: “Kita kembali dari jihad kecil menuju jihad besar.

b. Bantahan atas syubhat pertama

1. Kata ‘jihad’ secara mutlak berarti perang, dia sudah menjadi istilah syar’i. tidak boleh diterapkan sembarangan tanpa qorinah syar’iyah (keterangan tambahan secara syar’i). seperti kata ‘shalat’ walau secara bahasa berarti berdoa akan tetapi dia sudah menjadi istilah syar’I yang berarti perkataan, perbuatan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan taslim dengan syarat-syarat tertentu.

Apakah seseorang yang hanya duduk mengangkat tangan, berdo’a lima waktu sehari semalam tanpa tindakan berdiri, ruku’, sujud dan sebagainya boleh kita katakan sebagai orang yang telah melakukan ibadah shalat, sebagaimana yang lazim kita kenal? Tentu saja tidak sama sekali!

2. Ungkapan di atas bukanlah hadits Nabi saw, melainkan hadits maudhu’ (palsu), berdusta atas nama Nabi saw. Bahkan, ia juga bukan merupakan perkataan seorang shahabat. Akan tetapi, dia dan pendapatnya ini keliru. Ungkapan ini jelas bertentangan dengan makna syar’i tentang jihad, selain bertentangan pula terhadap banyak nash yang menunjukkan keutamaan jihad bermakna qital. Diantaranya:

Abu Hurairah r.a menuturkan, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw sembari berkata, ‘Tunjukkan kepadaku suatu amal perbuatan yang menandingi jihad.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak aku peroleh.’ (Kemudian) beliau saw bersabda, ‘Apakah engkau sanggup apabila seorang mujahid keluar (berperang), kemudian kamu masuk masjidmu dan mengerjakan shalat tanpa henti dan berpuasa tanpa berbuka? Rasulullah saw melanjutkan, ‘Dan siapa yang mampu berbuat demikian?’.” (H.R Al-Bukhari)

Mengerjakan shalat tanpa henti adalah bentuk jihadunnafs demikian juga berpuasa tanpa berhenti, dan hadits shahih tersebut menunjukkan disamping penjelasan jihad bermakna perang adalah suatu perbuatan yang berbeda dengan shalat dan puasa, dalam bingkai makna syar’I hadits tersebut menunjukkan bahwa jihad bermakna perang lebih afdhal (lebih akbar keutamaannya) dibanding shalat dan puasa.

3. Telah diketahui dengan nalar yang sehat bahwa situasi perang akan menimbulkan banyak sekali kesulitan hidup duniawi, antara lain boleh jadi seorang anak kehilangan orang tua, orang tua kehilangan anak, kesulitan memperoleh sandang pangan-papan dan yang lainnya. Pendek kata, situasi perang juga mengandung tuntutan kesabaran tingkat tinggi di dalam mengekang hawa nafsu. Jadi jihad bermakna perang mengandung jihadunnafs. Bagaimana mungkin seseorang yang hidup dalam suasana yang penuh kemudahan fasilitas dikatakan dalam jihad akbar, sedangkan seorang mujahid yang hidup dalam suasana serba kekurangan bahkan di bawah ancaman sewaktu-waktu dirinya terbunuh disebut di dalam jihad jihad ashghar? Sungguh hal ini merupakan penilaian yang tidak adil.

4. Ungkapan yang menyatakan bahwa jihad bermakna perang adalah jihad kecil sedangkan jihadunnafs adalah jihad besar sering dilontarkan oleh mereka yang hidupnya tenggelam di dalam kemudahan memperoleh fasilitas yang disediakan oleh pemerintah thaghut masa kini. Tentu hal ini perlu mereka lakukan untuk kesinambungan perolehan fasilitas tersebut. Camkanlah wahai saudaraku muslim!!!

B. Syubhat Kedua dan Bantahannya

a. Syubhat Kedua

Terdapat juga pendapat sesat yang mengatakan,Seringkali orang mengartikan jihad secara sempit, yaitu dartikan dengan perang padahal jihad memliki makna yang sangat luas seperti menuntut ilmu, dakwah dan lain sebagainya.”

b. Bantahan atas syubhat kedua

1. Kata ‘seringkali’ sama sekali tidak tepat dan tidak realistis pada masa kini! Justru pada zaman ini yang paling banyak dikumandangkan adalah jihad dalam arti bahasa yang meliputi segala bentuk kejerihpayahan atau perjuangan termasuk menuntut ilmu, berdakwah dan lain-lain. Sangat jarang dan langka, para mubaligh melalui mimbar-mimbar masjid atau ceramah atau tabligh akbar atau tulisan yang menjelaskan jihad dalam arti syar’I yaitu berperang di jalan Allah.

2. Kata ‘sempit’ merupakan pilihan kata yang sangat melecehkan syariat Islam. Sebab telah diterangkan sebelumnya bahwa telah disepakati para fuqoha bahwa arti jihad secara syar’I adalah memerangi orang-orang kafir untuk meninggikan kalimatullah ta’ala. Jihad secara mutlak telah didefinisikan sebagai mustholahat asy-syar’iyah sebagaimana kata shalat, shiyam, zakat, haji dan sejenisnya.

Dengan demikian, jika seseorang menyebut kata jihad atau fi sabilillah, hendaknya arti yang pertama kali dipahami adalah jihad bermakna syar’i. jadi pengungkapan kata jihad sebagai perang bukanlah mempersempit makna jihad, tetapi sebagai bentuk aplikasi pelurusan makna jihad agar sesuai dengan kehendak syari’at Islam.

3. Bila dikatakan bahwa jihad itu memiliki peringkat-peringkat, maka ini adalah perkataan yang lebih baik dan lebih fair. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah yang tersebut dalam kitab Zaadul Ma’ad, “Jika hal ini telah dimengerti, maka jihad terdiri dari empat peringkat, Jihadunnafs (mengekang hawa nafsu), Jihadusy-syaithan (melawan godaan setan), jihadul kuffar (memerangi orang-orang kafir) dan jihadul munafiqin (dengan argumen dan hujjah).”Kemudian beliau memerinci keempat maratibul jihad tadi menjadi tiga belas martabat (peringkat/klasifikasi).

Persoalannya, pada hari ini lebih banyak orang yang membesar-besarkan jhadunnafs yang dapat mengarah kepada penenggelaman atau mempeti-eskan jihadul kuffar dan hal ini terbukti bahwa banyak (mayoritas) umat Islam tidak mengerti jihadul kuffar apalagi istilah-istilah seputar jihad.

Seperti, fa’i, ghanimah, hukum tawanan perang, persoalan seputar hukum jihadul kuffar hari ini, apakah hari ini jihad fardhu kifayah atau kah fardhu ‘ain dan lain sebagainya.

Bahkan, fenomena dan realita menunjukkan hal yang memprihatinkan yaitu istilah fa’i, ghanimah dan jihad bermakna perang, pada hari ini terkesan tidak berlaku dan senantiasa berkonotasi negatif.

Akibatnya, terjadilah sindrom jihad phobia, fa’i phobia, ghanimah phobia dan sebagaimana mujahidin disebut teroris dan jihadnya dianggap sebagai aksi teror.

Apabila kita dengan jujur meneliti silabus-kurikulum pendidikan agama Islam khususnya di pondok-pondok pesantren, akan ditemukan ketiadaan kajian mengenai Kitabul Jihad atau Babul Jihad yang termaktub di dalam kitab-kitab fiqh yang dijadikan acuan mata pelajaran fiqh.

Bahkan yang terjadi adanya distorsi atau reduksi kandungan pelajaran fiqh sebatas thaharah, shalat, shiyam, zakat, haji, walau kadang-kadag ditambah munakahat dan jual beli. Tampaknya, hal ini juga dilakukan bukan semata-mata karena faktor kesulitan teknis akan tetapi kesengajaan yang dilatar belakangi paham jihad phobia

Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini penulis mengajak para ulama, ustadz, mubaligh untuk jujur dalam memikul amanah ilmiyah, untuk menerapkan kandungan ajaran syariat Islam sesuai yagn dikehendaki Allah ta’ala dan Rasul-Nya saw tanpa cemas atau takut celaan orang yang mencela atau takut kehilangan faktor duniawi yang dimilikinya. Tidak ada taufik kecuali dari Allah ta’ala. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar